HUKUM BERSETUBUH LEWAT DUBUR SUAMI & ISTRI ... PERTANYAAN DARI Gus Mul.
Islam melarang bersetubuh lewat dubur
Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.”16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) – (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: “Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara’, sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan.”16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) – (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
0 komentar:
Posting Komentar