Januari 2014 | Japanese & Korean Girls
9 Ciri Ciri Wanita Yang Memiliki Nafsu Seks Besar9 Ciri Ciri Wanita Yang Memiliki Nafsu Seks Besar - Ternyata tidak hanya pria saja yang identik dengan napsunya besar, akan tetapi wanita juga ada yang nafsu yang besar bahkan melebihi nafsu pria. nah berikut ini adalah 9 Ciri-Ciri Wanita Memiliki Nafsu Seks Besar yang dikutip dari terselubung.in1. Mampu Mengobarkan Gairah Seks Sendiri:Wanita jenis
5 Lagu Yang Bisa Panggil Hantu5 Lagu Yang Bisa Panggil Hantu - Ke lima lagu ini sering dianggap sebagai lagu pemanggil makhluk halus. Konon katanya jika lagu ini didendangkan, maka manusia yang sudah mati seakan-akan hidup kembali. Nah, penasaran kan, lagu apa saja ? Berikut ulasannya ;1. Lingsir WengiLagu Lingsir Wengi ini dipercaya oleh sebagian orang jawa dapat memanggil kuntilanak. Namun,
5 Kejadian Paling Mengerikan Akibat Ciuman - Ciuman merupakan ungkapan kasih sayang yang biasa dilakukan manusia, namun apa jadinya jika ciuman yang melambangkan kasih sayang tadi menjadi sebuah bencana dan kejadian yang sangat mengerikan bagi kamui? Pastinya untuk membayangkannya ngeri ya.Nah berikut ini ada beberapa kejadian mengerikan yang terjadi akibat ciuman. Mau tahu apa saja itu? Simak
7 Sekolah Paling Unik Di Dunia7 Sekolah Paling Unik Di Dunia - Kita semua tahu bukan, bahwa sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu. Dan di sana pulalah kita akan di didik sebagai murid yang pintar dan tentunya berprestasi. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah yang satu ini?Yah seperti yang dilansir oddee.com, beberapa sekolah ini justru berbeda dengan sekolah pada umumnya. Yup, mereka
5 Bentuk Kucing Paling Aneh Di Dunia - Kucing memang salah satu hewan peliharaan yang memang banyak dibicarakan sebagai mitos antara mahluk gaib. Namun , walaupun dikatakan demikian masih banyak orang yang memelihara kucing sebagai bintang kesayangan. Bahkan banyak orang yang mengawin – silangkan kucing mereka agar memperoleh keturunan yang tentunya dapat mendapatkan keturunan dengan jenis baru.
6 Jenis Pijat Paling Unik Di Dunia6 Jenis Pijat Paling Unik Di Dunia - Soal teknik pijak-memijat, di beberapa negara di dunia ini, seperti Swedia, pijat dengan menggunakan batu panas atau memijat jaringan kulit bagian dalam bukanlah satu-satunya cara paling aneh.Masih banyak jenis pijat aneh bin ajaib,dikutip dari terselubung.in inilah 6 Jenis Pijat Paling Unik Di Dunia ;1. Pijat GajahSebuah
5 Wanita Dengan Implan Payudara Paling Besar Di Dunia - Wanita yang memiliki payudara yang besar dapat menarik perhatian seorang laki-laki, mungkin itu alasan beberapa  wanita menggunakan implan untuk menambah ukuran payudaranya.Tapi ada beberapa wanita yang membuat payudaranya begitu besar dan sangat berlebihan, mungkin ada beberapa alasan mengapa mereka melakukan itu. Nah, berikut ini ada
5 Tradisi Imlek Paling Unik Di DuniaFoto: copyright thinkstockphotos.com5 Tradisi Imlek Paling Unik Di Dunia - Seperti yang Anda tahu, imlek adalah tahun baru Cina. Imlek juga sering disebut Sin Tjia. Perayaan ini menjadi salah satu perayaan penting bagi warga keturunan Tionghoa.Perayaan tahun baru Cina ini identik dengan warna merah. Selain itu banyak tradisi-tradisi unik juga seputar imlek.
 Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Item Keseringan Diemut
Kumpulan Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Udah Item Keseringan Diemut
Foto Cewek Bispak ABG Cantik Jakarta Barat. Gambar cewek 17 tahun telanjang lagi mau mandi. Gadis ABG jaman sekarang kalo pacaran udah ga tanggung-tanggung Ngentot, oral seks, susu kendor memek udah lower.


Buat yang mau booking dan emut pentil susu doi Like FP Melissa:
https://www.facebook.com/pages/Melissacantik

Jamin Basah!! :)
Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Item Keseringan Diemut

Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Item Keseringan Diemut


Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Item Keseringan Diemut


Foto Cewek ABG Bugil Puting Susunya Item Keseringan Diemut


10 Hewan Paling Cerdas Di Dunia10 Hewan Paling Cerdas Di Dunia - Binatang merupakan salah satu makhluk hidup yang dibekali cara untuk berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan hidupnya. Namun ada beberapa hewan yang memiliki kemampuan otak di atas rata-rata dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya untuk bertahan hidup. Berikut 10 Hewan Paling Cerdas Di Dunia yang bisa beradaptasi dengan


, penguatan dan keberlanjutan kehidupan suami-istri terletak pada kecintaan, kesukaan, saling-memahami, saling menghormati, saling mengakui dan menunaikan hak kedua belah pihak.
Supaya tatanan lingkungan dan miniatur masyarakat keluarga menjadi kukuh dan berkelanjutan Islam memberikan seperangkat aturan dan hak-hak masing-masing untuk suami dan istri. Sebagai bandingan hak-hak ini Islam juga menentukan kewajiban-kewajiban bagi keduanya; karena kapan saja Allah Swt menetapkan sebuah hak maka di sampingnya terdapat kewajiban yang ditentukan.
Dalam makalah ini, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sekaitan dengan tugas dan kewajiban kaum perempuan (istri) di hadapan kaum laki-laki (suami), kami akan jelaskan sebagian kewajiban dan tugas penting syar’i dan hukum istri di hadapan suaminya, atau dengan kata lain hak-hak suami terhadap istri sebagaimana berikut ini:
1.     Menerima kepemimpinan suami: Apabila dalam kehidupan suami-istri dan keluarga timbul masalah dan problem maka solusi yang diambil dengan keputusan final suami. Namun keputusan yang merupakan tugas suami ini tidak boleh keluar dari pola interaksi, dan korporasi yang baik, syariat dan hukum serta tidak disalahgunakan oleh suami.Memenuhi kebutuhan seksual suami: Istri dalam masalah hubungan seksual dan seluruh kenikmatan seksual lainnya harus senantiasa menyambut dan menerima ajakan suami seukuran kemampuan jasmani dan ruhani sesuai dengan pandangan urf. Lain halnya apabila ia memiliki alasan syar’i dan legal seperti adat perempuan (haidh), sakit dan lain sebagainya.
3.     Mengikuti suami dalam urusan tempat tinggal dan rumah hunian kecuali pihak suami memberikan kebebasan kepada istri untuk memilih atau berbeda dengan status sosial istri atau terdapat bahaya yang dapat mengancam jiwa dan raga bagi istri.
4.     Menaati suami dalam urusan keluar rumah dan masuknya orang lain ke dalam rumah. Dalam batasan urf, kecuali untuk menunaikan tugas-tugas keagamaan seperti haji wajib atau harus pergi berobat ke dokter atau apabila istri berdiam di rumah akan membahayakan jiwa, raga dan kemuliaan bagi wanita.
5.     Mematuhi suami dalam urusan pekerjaan dan jenis pekerjaan sekiranya ia bekerja tidak sesuai dengan pandangan urf, waktu, ruang, situasi dan jenis kelamin pria dan wanita.
Jawaban Detil
Allah Swt sedemikian menciptakan pria dan wanita dari sisi jasmani dan ruhani sehingga tanpa masing-masing dari keduanya maka kemunculan dan kelestarian mereka mustahil adanya. Segala kebutuhan jasmani dan ruhani tanpa salah satunya tidak akan terpenuhi secara sempurna dan juga mustahil bagi mereka untuk dapat meraih kesempurnaan spiritual dan agama baik secara personal atau pun sosial. Nampaknya keduanya merupakan entitas sempurna dan tanpa salah satu dari keduanya mereka tidak akan sempurna. Hubungan keduanya adalah hubungan yang saling melengkapi dan menyempurnakan.[1]
Dengan memperhatikan penciptaan pria dan wanita sedemikian dan pelbagai perbedaan jasmani dan ruhani keduanya maka Allah Swt menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban[2] suami-istri dan keluarga secara umum dan khusus masing-masing bagi keduanya supaya saling memenuhi segala kebutuhan duniawi dan ukhrai masing-masing dari keduanya secara sempurna.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini mencakup tiga sudut pandang. Jurisprudensial[3], moral[4] dan legal[5] yang menjadi obyek amatan para ulama. Dalam kesempatan ini mengingat pertanyaan bertautan seputar masalah beberapa kewajiban legal istri (wanita) di hadapa suami (pria) dan mengingat bahwa kewajiban-kewajiban moral di samping merupakan ruh, pelengkap dan penjamin kewajiban-kewajiban legal[6], dan kewajiban-kewajiban jurisprudensial (fikih) juga tidak terlalu banyak berbeda dengan kewajiban-kewajiban legal dan hukum istri, maka di sini kami akan menjelaskan secara ringkas ihwal hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari sudut pandang moral dan hukum saja.

Bagian Pertama: Kewajiban-kewajiban Moral
Kewajiban-kewajiban moral istri menurut lisan riwayat terbagi menjadi dua bagian, nilai dan signifikansi mengurus suami dan juga merupakan kewajiban bagi istri untuk melakukan hal tersebut.
1.     Nilai dan signifikansi mengurus suami:
A.    Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dibolehkan untuk sujud kepada selain Allah Swt maka Aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk sujud kepada suaminya.”
B.    Hak suami atas istrinya lebih besar dan lebih banyak daripada orang lain.
C.    Jihad istri adalah kesabarannya dalam menghadapi gangguan-gangguan suami.
D.    Istri tidak boleh membuat suaminya marah meski suaminya menyakitinya.
E.    Istri yang suaminya tidak rela kepadanya maka amalan-amalannya tidak akan diterima.
F.    Istri yang tidak menghargai suaminya maka tidak akan ada ganjaran untuknya.[7]

2.     Kewajiban-kewajiban Moral Mengurus Suami:
A.    Istri tidak boleh memiliki kecendrungan dan pandangan kepada selain suami kalau tidak demikian maka ia termasuk sebagai pezina di hadapan Allah Swt.
B.    Istri harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan jasmani dan segala kenikmatan seksual suami meski di atas pelana unta. Kapan saja, pagi dan petang, apabila suami menginginkannya maka ia harus menyerahkan dirinya kalau tidak maka ia akan mendapat laknat dari para malaikat.
C.    Istri tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami. Jelas bahwa hal ini merupakan contoh karena setiap urusan sunnah (mustahab) akan berlaku demikian adanya.
D.    Panjangnya waktu istri mengerjakan salat tidak boleh menjadi penghalang untuk segeranya terpenuhi kebutuhan-kebutuhan suami.
E.    Istri tidak boleh menyerahkan sesesuatu meski dalam rangka sedekah kepada seseorang tanpa izin suami.
F.    Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami kalau tidak maka ia akan mendapatkan laknat para malaikat langit dan bumi, malaikat rahmat dan malaikat murka (ghadab).[8]
G.    Istri harus berdandan rapi dan berhias untuk suaminya. Dan untuk selain suami istri tidak boleh menggunakan parfum kalau tidak maka salatnya tidak akan diterima.[9]

Bagian Kedua: Kewajiban-kewajiban Hukum dan Legal
Kewajiban-kewajiban hukum dan legal istri dijelaskan dalam bentuk kewajiban-kewajiban umum yang berlaku bagi suami dan istri dan kewajiban-kewajiban terkhusus untuk istri:
A.    Kewajiban-kewajiban Umum:
1.     Berinteraksi dengan baik: Suami dan istri memiliki tugas dalam kehidupan rumah tangga dan suami-istri harus saling berinteraksi dengan baik, bertutur kata baik dan berperilaku santun. Menjauhi segala jenis perilaku buruk, perkataan buruk dan menakutkan kecuali keduanya memiliki alasan syar’i, hukum dan urf.
2.     Bekerja sama (mu’adhidât): Suami dan istri dalam rangka mengokohkan dan memperlancar kehidupan rumah tangga maka keduanya harus bekerja sama dan seiring-sejalan. Kriteria kerja sama ini adalah berdasarkan pandangan urf, budaya, ruang dan waktu serta situasi keduanya. Misalnya, apabila urf memandang tugas-tugas mengurus rumah, mengurus anak, memberikan ASI berada di pundak istri dan pekerjaan-pekerjaan di luar rumah ditanggung oleh suami maka dalam memperlancar tugas-tugas ini, suami dan istri harus bekerja sama dengan baik.
3.     Mendidik anak: Suami dan istri, keduanya memiliki kewajiban setakat yang dimampu dan berdasarkan tuntutan urf, ruang, waktu dan kondisi, untuk mendidik dan membesarkan anak.
4.     Setia dan loyal: Suami dan istri tidak boleh memiliki hubungan ilegal dengan pria (PIL) atau wanita (WIL).

B.    Kewajiban-kewajiban Khusus untuk Istri terhadap Suami:
1.     Menerima kepemimpinan suami: Apabila dalam kehidupan suami-istri dan keluarga timbul masalah dan problem maka solusi yang diambil dengan keputusan final suami. Namun keputusan yang merupakan tugas suami ini tidak boleh keluar dari pola interaksi yang baik, syariat dan hukum serta disalahgunakan oleh suami.
2.     Memenuhi kebutuhan seksual (tamkin) suami:[10] Istri dalam masalah hubungan seksual dan seluruh kenikmatan seksual lainnya harus senantiasa menyambut dan menerima ajakan suami seukuran kemampuan jasmani dan ruhani sesuai dengan pandangan urf. Lain halnya apabila ia memiliki alasan syar’i dan legal seperti adat perempuan (haidh), sakit dan lain sebagainya.
3.     Mengikuti suami dalam urusan tempat tinggal dan rumah hunian kecuali pihak suami memberikan kebebasan kepada istri untuk memilih atau berbeda dengan status sosial istri atau terdapat bahaya yang dapat mengancam jiwa dan raga bagi istri.
4.     Menaati suami dalam urusan keluar rumah dan masuknya orang lain ke dalam rumah. Dalam batasan urf, kecuali untuk menunaikan tugas-tugas keagamaan seperti haji wajib atau harus pergi berobat ke dokter atau apabila istri berdiam di rumah akan membahayakan jiwa, raga dan kemuliaan bagi wanita.
5.     Mematuhi suami dalam urusan pekerjaan dan jenis pekerjaan apabila ia bekerja tidak sesuai dengan pandangan urf, waktu, ruang, situasi dan jenis kelamin pria dan wanita.
Sejauh ini yang dibahas adalah kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab istri di hadapan suami yang dijelaskan secara ringkas. Sebagai kelanjutannya berikut ini kami akan menyampaikan komitmen-komitmen suami di hadapan istrinya.

Bagian Ketiga: Kewajiban-kewajiban Suami di hadapan Istri:
Kewajiban-kewajiban suami terhadap istri dijelaskan dalam dua bagian yaitu kewajiban-kewajiban moral dan kewajiban-kewajiban hukum.
1.     Kewajiban-kewajiban Moral dalam pandangan Riwayat: Kewajiban-kewajiban ini dijelaskan dalam dua bagian nilai perbuatan baik terhadap istri dan beberapa kemestian perilaku terhadap mereka:
A.    Nilai Perilaku Baik terhadap Istri:
1.     Menyukai para wanita (istri) merupakan salah satu akhlak para nabi.[11]
2.     Menyatakan suka kepada para wanita (istri) tidak pernah mereka lupakan.
3.     Pemaaf terhadap kaum wanita (istri) meski mereka berperangai buruk.
4.     Berperangai dan berperilaku baik terhadap kaum wanita.
5.     Sebaik-baik pria di sisi Allah Swt adalah pria yang menunjukkan perilaku terbaik kepada para wanitanya (istri).
6.     Suami yang paling dicintai adalah suami yang paling baik kepada istrinya.
7.     Takut kepada Allah Swt jangan sampai suami tidak menunaikan hak-hak istrinya.

  1. Kemestian-kemestian Moral
1.     Memandang kepada istri laksana memandang bunga bukan sebagai pelayan supaya keceriaan dan kemesraan tetap terjaga. Suami tidak berharap lebih dari batasan normal kepada istrinya.
2.     Suami harus menyediakan sarana dan peralatan rumah tangga yang lebih baik, perhiasan, pakaian, makanan khususnya pada hari-hari raya.
3.     Bermusyawarah dengan istri dalam urusan-urusan penting.
4.     Menjaga etika dan hukum ketika seranjang dengan istri.

2.     Kewajiban-kewajiban Hukum Legal:
Kewajiban-kewajiban terbagi menjadi dua bagian, umum dan khusus. Bagian pertama yaitu kewajiban yang berlaku secara umum antara pria dan wanita telah dibahas sebelumnya.

Bagian Keempat: Kewajiban-kewajiban Hukum Khusus bagi Suami terhadap Istri:
A.    Kewajiban-kewajiban finansial dan menyerahkan nafkah:
1.     Menyediakan makanan, dalam batasan normal dan sesuai dengan pandangan urf, ruang, waktu dan kondisi yang sesuai dengan istri.
2.     Menyediakan pakaian, dalam batasan normal dan sesuai dengan pandangan urf, ruang, waktu dan kondisi yang sesuai dengan istri.
3.     Menyediakan perhiasaan dan alat kecantikan, dalam batasan normal dan sesuai dengan pandangan urf, ruang, waktu dan kondisi yang sesuai dengan istri.
4.     Menyediakan rumah, dalam batasan normal dan sesuai dengan pandangan urf, ruang, waktu dan kondisi yang sesuai dengan istri.
5.     Menyediakan peralatan rumah, dalam batasan normal dan sesuai dengan pandangan urf, ruang, waktu dan kondisi yang sesuai dengan istri.
6.     Menyediakan pembantu, apabila strata dan status sosial dan keluarga istri menuntut demikian atau apabila ia dalam keadaan sakit.
7.     Mengobati penyakit istri apabila ia menderita sakit.[12]

B.     Kewajiban-kewajiban Pernikahan dan Seranjangnya Suami-Istri
Hukum dalam masalah ini tidak memberikan keputusan dan dengan kata lain mencukupkan dengan interaksi yang baik.
Namun para juris membahas masalah ini dalam dua bagian:
1.     Hak istri atas suami apabila istri adalah perempuan perawan, setelah pesta pernikahan, maka suami harus tinggal bersamanya selama tujuh malam. Apabila istrinya adalah seorang janda maka kewajiban suami untuk tinggal bersamanya selama tiga hari. Dan setelah itu apabila suami memiliki lebih dari satu istri, maka dalam setia empat hari ia harus bersamanya semalam dan tiga malam lainnya ia bebas mau tinggal di mana. Dan apabila suami memiliki beberapa istri maka dalam setiap empat malam semalam ia harus berada di samping salah satu istrinya.[13]
2.     Menggauli: Suami memiliki kewajiban setiap empat bulan sekali harus menggauli istrinya dan hal ini termasuk salah satu hak istri kepada suami. [IQuest]



[1]Paper Huqûq-e Zan dar Islâm, Pertemuan 209, hal. 2096, Ustad Misbah Yazdi.  
[2] Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. (Hukum ini berlaku) bagi ibu yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (selama mereka menyusui, meskipun mereka telah diceraikan). Seseorang tidak mendapatkan beban melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya. (Lantaran persengketaan dengan suami) janganlah seorang ibu menyengsarakan anaknya, dan begitu juga seorang ayah karena anaknya (lantaran bersengketa dengan istrinya). Dan pewaris pun memiliki kewajiban seperti itu. Apabila mereka berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan mereka dan musyawarah, maka tiada dosa atas keduanya.” (Qs. Al-Baqarah [2]:233); Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai pemberian) yang halal lagi baik akibatnya.” (Qs. Al-Nisa [4]:4); Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka apakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (Qs. Al-Nahl [16]: 72); Surah al-Rum dan ayat-ayat lainnya yang bertautan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan istri.  
[3]Para fakih dan marja agung, mengemukakan pembaasan hak-hak dan kewajiban-kewajiban istri dalam bab hukum-hukum akad permanen, Kitab al-Nikah.  
[4]Apa yang menjadi kewajiban-kewajiban moral yang disebutkan dalam jawaban ini adalah beberapa riwayat yang dinukil oleh para maksum As dan seluruh riwayat ini diadopsi dari kitab Hilyat al-Muttaqin, bab 4, pasal 6, dalam menjelaskan hak istri dan suami atas satu sama lain dan hukum-hukumnya.  
[5]Di sini kiranya kita perlu menyebutkan secara ringkas beberapa perbedaan hukum-hukum moral dan hukum-hukum legal: 1. Hukum moral ditetapkan sesuai dengan hukum rasional dan agama. Sementara penetapan hukum (legal) ditetapkan oleh lembaga yang berkompeten seperti lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif atau lembaga-lembaga yang berkompeten lainnya. 2. Hukum-hukum moral menyoroti masalah hubungan seseorang dengan Tuhan, dengan dirinya dan orang lain. Namun hukum (legal) mengamati pelbagai hubungan seseorang dan orang lainnya dalam masyarakat. 3. Tujuan final hukum moral adalah sampainya manusia kepada kesempurnaan dan kedekatan kepada Allah Swt. Namun hukum-hukum legal menyediakan pelbagai kemaslahatan duniawi, pengaturan dan pengelolaan kehidupan yang lebih mudah dan tanpa masalah. 4. Hukum-hukum moral lebih banyak berkaitan dengan niat dan motivasi setiap orang. Sementara hukum-hukum legal bertautan dengan lahir perbuatan seseorang. 5. Prinsip-prinsip moral memiliki nilai positif namun hukum-hukum legal dapat dilakukan meski dengan maksud pamer dan riya. 6. Hukum-hukum moral terdiri dari wajib dan mustahab. Namun hukum-hukum legal semuanya harus dilaksanakan. 7. Hukum-hukum moral penjamin impelementasinya adalah masalah batin dan ukhrawi manusia. Namun hukum-hukum legal dijalankan secara paksa oleh pemerintah. Silahkan lihat buku-buku Filsafat Akhlak dan Paper Dars-hâ-ye Ma’ârif Qur’ân, Pertemuan 177.  
[6]Setiap pasal-pasal hukum yang digunakan dalam jawaban ini adalah Pasal 1112 sampai 1117 Hukum Sipil dan Hukum-hukum Pengadilan, Kitab Huquq Madani, jil. 4, hal. 5, Dr. Husain Imami dan Kitab Huqûq Khânewâdeh (Hak-hak Keluarga), jil. 1, Dr. Husain Shafai dan Asadullah Imami.   
[7]Majlisi, Hilyat al-Muttaqin, Pasal 6, hal. 76-77.  
[8]Salah satu perbedaan, bahwa sesuai dengan pandangan para juris istri dapat mengambil gaji dari suaminya sebagai upah dari pelaksanaan pekerjaan rumah tangga, namun para pakar hukum atau sebagian dari mereka berkata, hal ini merupakan bagian dari kewajiban korporasi dan dalam menunaikan kewajiban istri tidak dapat menuntut upah dari pekerjaan tersebut. Kitab Huqûq-e Khânewadeh, Shafai dan Imami, jil. 1, hal.162.  
[9]Hilyat al-Muttaqin, pasal 6, hal. 76-79.  
[10]Terkait dengan makna tamkin umum dan khusus, silahkan Anda lihat kitab Huquq Madani, hal. 173.  
[11] ‘Urwat al-Wutsqâ, Sayid Thabathabai Yazdi, jil. 2, Kitab Nikah, hal. 626.
[12]Kebanyakan juris tidak memandang hal ini sebagai kewajiban suami. Kitab Huqûq-e Madani, hal. 343.
[13]Pandangan ini merupakan pandangan masyhur. Sebagai bandingannya terdapat pandangan lain yang mengatakan bahwa kriterianya adalah tidak menjauhinya, Ibid, hal. 446.
Ada
>beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain :

Kedudukan sosial istri lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
Istri lebih kaya dari suami,
Istri lebih pandai dari suami,
Watak istri lebih keras dari suami,
Istri berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami,
Istri tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Adapun 20 perilaku durhaka istri terhadap suami adalah sebagai berikut :

1. Mengabaikan Wewenang Suami.

Di dalam rumah tangga, istri adalah orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.

2. Menentang Perintah Suami.

Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri adalah perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri adalah larangan suaminya. 
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati isstrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.

3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.

Perkawinan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai Allah SWT.
Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya.

4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh."

Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya berada di rumah pada malam harinya, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.

5. Memberatkan Beban Belanja Suami.

Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.

6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan sehingga dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.

7. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu ia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.

8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami

Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar terhadap seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya". (HR.Bazaar dan Hakim; Hadits hasan)

Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sesndiri.

9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.

Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana ia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya ia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila ia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka ia telah melanggar kewajibannya terhadap suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka terhadap suaminya.

10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami

Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak bermanfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali." (HR. Hakim, dari Ibnu 'Umar)

11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.

Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu :
a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hadits hasan shahih)

12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.

".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34)

Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri tersebut adalah durhaka terhadap suaminya.

13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.

Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu karena merawat anak, maka ia telah melakukan tindakan yang tidak benar.

14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah.

Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.

Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, kemudian menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)

16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.

Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika ia datang bergilir.

17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.
18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya

19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.

20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.